A. JASA JASA BANK
1. Pengertian jasa bank
Jasa – jasa bank
merupakan kegiatakan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa – jasa bank
ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana.
Lengkap atau
tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank
tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel
yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu,
kelengkapan jasa bank ini tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank
perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut
apakah bank devisa atau non devisa. Jika tersebut berstatus bank devisa, maka
jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank non
devisa.
Seperti dijelaskan
sebelumnnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan
dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan dari transaksi dalam jasa –jasa
bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin
dibutuhkan bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan
keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin
ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama
tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan
lewat jasa - jasa bank.
Peroleh keuntungan
dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu
kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil
jika dibandingkan dengan kredit.
Adapun keuntungan
yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
a. Biaya administrasi
b. Biaya kirim
c. Biaya tagih
d. Biaya provisi dan komisi
e. Biaya sewa
f. Biaya iuran
g. Biaya lainnya
3. Jenis – jenis jasa – jasa bank
Dalam penjelasan
terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis bank yang dapat dilayani
oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri.
Berikut ini akan dijelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan
lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
1. Inkaso (collection)
Inkaso merupakan
jasa bank untuk menagih warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan
oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui
jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di jakartalah yang menagihkannya ke bank
di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula
jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar
negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui
inkaso luar negeri.
Adapun warkat –
warkat yang dapat di inkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
o
Cek
o
Bilyet
giro
o
Wasel
o
Kuitansi
o
Surat
askep
o
Deviden
o
Kupon
o
Money
order
o
Dan
surat berharga lainnya
Lama penagihan
warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank
yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4
minggu.
2. Kiriman uang (transfer)
Transfer merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri.
Lama pengiriman tergantung dari saranan yang digunakan untuk mengirim. Sarana
yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang
dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.
Sarana – sarana
yang biasa digunakan adalah :
§
Surat
§
Telex
§
Telepon
§
Faksimile
§
On
line computer
§
Dan
sarana lainnya
Pengiriman uang
atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika
dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang
diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
v
Pengiriman
uang lebih cepat
v
Aman
sampai tujuan
v
Pengiriman
dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
v
Prosedur
mudah dan murah
b. Bagi bank akan memperoleh
v
Biaya
kirim
v
Biaya
provisi dan komisi
v
Pelayanan
kepada nasabah
3. Safe deposit box
Safe deposit box
(SDB) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa
ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran
tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan
dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dolakukan
dengan dua buah anak kunci, di mana satu dipegang oleh bank dan satu lagi
dipegang oleh nasabah.
Keunggulan dari
SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting
seperti :
ü
Sertifikat
deposito
ü
Sertifikat
tanah
ü
Saham
ü
Obligasi
ü
Surat
perjanjian
ü
Akte
kelahiran
ü
Surat
nikah
ü
Ijazah
ü
Paspor
dan surat atau dokumen lainnya
B. Kliring Manual dan Elektronik
1. KLIRING MANUAL
Pengertian Kliring
Kliring merupakan suatu istilah
didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan
sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga pelaksanaan
kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam
dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska
perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa
transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun
pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
1.
Anggota
Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di
Bank Indonesia.
2.
Anggota
Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank
Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang
pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan
Transaksi Kliring
Kembali
ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega
kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring
Pada
akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi
kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami
kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis
- Jenis Kliring :
a. Kliring Manual.
b. Kliring Elektronik.
Definisi :
a. Kliring Manual
Yaitu perhitungan
utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling
menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral
(noncash).
Tata
cara ( Prosedur )kliring
manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1. Warkat dicatat dalam list kliring sesuai
bank peserta kliring.
2. Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi
kliring.
3. Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet
kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat
penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat
penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup
ü
Peserta
Langsung Aktif.
Peserta langsung aktif adalah peserta yang
mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat
komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
ü
Peserta
Langsung Pasif.
Peserta langsung pasif yaitu peserta yang
mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem
komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara
melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat
menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan
identitas peserta yang bersangkutan.
ü
Peserta
Tidak Langsung.
Peserta tidak langsung adalah peserta yang
mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem
komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara
melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima
hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia
mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah
satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas
kepada para peserta kliring yang meliputi :
1.
Informasi
hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi
untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash
management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
2.
Laporan
hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan
hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan
hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
3.
Rekaman
data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik
bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem
akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam
disket.
4.
Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan
warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta.
Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring
dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
5.
Investigasi
selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas
investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap
ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima
dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
6.
Pengujian
Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara
kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat
penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
Skema Kliring Manual
DOKUMEN
KLIRING
Dokumen
kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan
dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat
Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti
penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring
pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh
masing-masing peserta.
Formulir
Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
Neraca
Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh
penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
Neraca
Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan
digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian
atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
Bilyet
Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta
untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan
Neraca Kliring Pengembalian.
2. KLIRING ELEKTRONOK
Pengertian Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal
yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data
elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada
penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
- Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Skema Kliring Elektronik :
Dokumen
kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam
proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
o Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring
Penyerahan (BPWD);
o Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring
Penyerahan (BPWK);
o Kartu Batch Warkat Debet;
o Kartu Batch Warkat Kredit;
o Lembar Substansi.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai
berikut:
- Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
C. Latter of credit (L/C)
Pengertian latter
of credit
Latter of credit
(L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekspor – impor) Termasuk barang dalam negeri (antar
pulau). Kegunaan latter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir)
dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara
umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh
importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing
bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang
diperdagangkan dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau
disebut advising bank.
Travelers Cheque
Travelles cheque dikenal
dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka
yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers cheque
diterbitkan dalam pecahan – pecahan tertentu seperti halnya uang kertal yang
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Keuntungan serta
manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka
berpergian/berwisata antarain sebagai berikut.
ü
Memberikan
kemudahan berbelanja, karena travelers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan
dberbagai tempat.
ü
Mengurangi
resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat
diganti.
ü
Memberikan
rasa percaya diri, karena si pemakai travelers cheque dilayani secara prima.
ü
Dapat
dijadikan cendra mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
ü
Biasanya
untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat
pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menertibkannya.
Jenis – jenis
travelers chaque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
§
Travelers
cheque mata uang rupiah.
§
Travelers
cheque dalam valuta asing yang ditertibkan oleh pihak bank berstatus bank
devisa.
Antara travelers
cheque dengan cek biasa (personel cheque) terdapat beberapa perbedaan.
Travelers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek
yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun
dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu sebagai alat
pembayaran.
Sumber :
Dr. Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/sistem-kliring-elektronik-ske-oleh-bank.htmlhttp://donybayudewantoro.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar