A. MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
1. Pengertian Manajemen Dana Bank
Bagi bank,
manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang
tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan
sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan
pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal
dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana
bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap
penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
1. Dana yang berasal dari modal sendiri
Dana sendiri
adalah dana yang berasal dari para pemegang
saham bank atau pemilik bank. Dalam neraca bank dana
tersebut tercatat dalam pos modal dan cadangan
yang tercantum pada sisi pasiva. Dana sendiri terdiri dari beberapa
pos, yaitu:
a. Modal disetor
Modal
disetor yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh
oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
b. Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan
yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup
timbulnya risiko dikemudian hari.
c. Laba yang ditahan (retained earnings)
Laba yang
ditahan (retained earnings) adalah bagian laba yang menjadi
milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat umum
pemegang saham (RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan
kembali dalam modal bank.
2. Dana yang berasal dari modal pinjaman
Dana
Pinjaman dari pihak di luar bank yang lazim
disebut dengan dana pihak kedua adalah dana yang
berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank, yang
terdiri dari 4 pihak, yaitu:
a. Pinjaman dari bank lain di dalam
negeri
Pinjaman yang
lebih dikenal dengan pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman
ini biasanya diminta bila ada kebutuhan
dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk menutup kewajiban
kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM) di
Bank Indonesia.
b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di
luar negeri
Pinjaman
yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menegah-panjang.
Realisasi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank
Indonesia yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar negeri (PKLN).
c. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
(LKBB)
Pinjaman
dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman
atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga
yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.
d. Pinjaman dari bank sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman
dari Bank Indonesia diperoleh apabila bank yang
bersangkutanditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman
ke sektor-sektor usaha yang mendapat prioritas
dari pemerintah untuk dikembangkan,misalnya kredit
usaha tani (KUT), kredit pengadaan gabah, dan sebagainya.
Pinjaman tersebut dikenal dengan nama kredit
likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
3. Dana yang berasal dari masyarakat
Dana
masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan
menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana
masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki
oleh bank dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai
penghimpun dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana
dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh bank
dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
Ø
Giro (demand
deposit)
Giro adalah
simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Ø
Deposito
(time deposit)
Deposito adalah
simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yangpenarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah
diperjanjikan sebelumnya. Depositodibedakan menjadi dua, yaitu deposito
berjangka dan sertifikat deposito.
Ø
Tabungan
(saving deposit)
Tabungan adalah
simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh bank yang penyetoran
dan penarikannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di
masing-masing bank.
Faktor-faktor
tingkat Tabungan, antara lain:
a. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat.
b. Tinggi rendahnya suku bunga bank.
c. Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
4. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya
sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
merupakan
kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan
likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
b. Pinjaman antar bank (Call Money)
Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal
ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan
ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
5. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah
lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima
deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban)
untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan
pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi
kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving
accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and
Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi
aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas
riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam,
dan lain-lain.
Manajemen bank
harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi
sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus
diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
Ø
Cost
of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
Ø
Cost
of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib
minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana
dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari
dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan
term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya
mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila
dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang
dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu
bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending
rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor,
spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
1. Hutang jangka pendek
Hutang jangka pendek,
yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang ini satu
tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1 januari 2011-31 Desember 2011. Yang
termasuk utang jangka pendek di antaranya:
Ø
Utang
Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang
pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60
hari, atau 90 hari.
Ø
Utang
Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang
dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang
yang belum dibayar.
2. Hutang jangka panjang
Hutang jangka
panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam
jangka
waktu lebih dari
satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31
Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset
tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang
tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda
akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang
jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
3. Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala
operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan
dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva
tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh
dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan
memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham. Ada beberapa kelebihan
menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri
dengan mengeluarkan saham. Keuntungan menarik obligasi, Pemegang obligasi
tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak
mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi
mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang
saham. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat
mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak
dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga
terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Ø
Bunga
obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau
mengalami kerugian
Jika
perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi
tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang
saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik
perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Ø
Jenis
Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan
pada dua golongan yaitu:
a. Hutang Hipotik
Hutang yang timbul
berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta
tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa
tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman
dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
b. Hutang Obligasi
Hutang yang timbul
berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.
Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan
nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan
ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar