A. Pengertian aktiva bank
Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang
berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke
dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar
tujuannya dapat tecapai.Pengelompokkan aktina dilihati dari sifatnya terbadi
menjadi dua, yaitu:
1.
Aktiva Tidak Produktif Meliputi:
a.
alat-alat likuid dan giro bank pada bank-bank
lain dan
b.
aktiva tetap dan inventaris. Disebut “aktiva
tidak produktif” karena aktiva ini tidak menghasilkan laba atau rugi.
2.
Aktiva PoduktifMeliputi:
a.
kredit jangka pendek dn kredit jangka panjang.
b.
deposito pada bank lain.
c.
uang kol(call money).
d.
surat-surat berharga.
e.
penempatan dana pada bank lain di dalam dan diluar
negari, dan
f.
penyertaan modal.
B. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi
dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan
cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan
permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank
lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah
dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini
sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
C. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi
dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid
yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat
dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat
berharga tersebut antara lain :
a.
surat berharga pasar uang atau SBPU,
b.
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.
surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary
reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan
pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan
pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat
memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary
reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat
jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan
kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c.
Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
d.
Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang
tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan
likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini
ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
D. Pengertian Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas
keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk
membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU
No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.
Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang
terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
a.
Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada
saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
b.
Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani
oleh pihak bank dan pihak peminjam.
c.
Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini
akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan.
Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka
panjang.
d.
Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan
bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan
berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang
menanggung resiko adalah pihak bank.
e.
Balas jasa
Balas
jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini
merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di
berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri
dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya
a.
Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk
keperluan membangun pabrik baru.
b.
Kredit modal kerja
Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana
unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar
gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari segi sektor usaha
a.
Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai
sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.
Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek
misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing
ataupun sapi
c.
Kredit industri, diberikan untuk membiayai
industri kecil, menengah atau besar.
d.
Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai
pembangunan atau pembelian rumah.
e.
Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak
peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak
bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk
pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang
dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman
adalah sebagai berikut :
Dengan jaminan
a.
Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang
dapat dijadikan jaminan seperti :
o
Tanah
o
Bangunan
o
kendaraan bermotor
o
mesin-mesin
o
barang dagangan
o
tanaman
b.
Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang
merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :
o
Sertifikat Saham
o
Sertifikat Obligasi
o
Sertifikat Deposito
o
Wesel
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar
masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon
peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
a.
Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah
dalam menghadapi suatu masalah.
b.
Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya
nasabah yang loyal secara karakter, modal.
c.
Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan
pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
d.
Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek
usaha nasabah yang mengajukan kredit.
e.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
f.
Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah
setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
g.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi
E. Investasi Bank
Pengertian
investasi bank
Investasi Perbankan adalah banking
investment yaitu bidang usaha yang
dapat dilakukan oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru
bagi usaha baru ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah,
baik pusat maupun daerah; di Indonesia kegiatan seperti itu belum diizinkan,
yang ada hanya penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan
kredit, dan penyertaan modal pada lembaga
keuangan.
Arti dari perbankan investasi
bukan investasi keuangan di sektor perbankan. Namun pada kenyataannya,
perBankan investasi adalah jenis fungsi perbankan yang digunakan untuk membantu
klien dalam menciptakan kekayaan dan dana. Bank-bank komersial menggunakan
jenis perbankan sesuai dengan penggunaan yang masuk akal dan praktis dari
sumber daya yang tersedia. Tidak hanya itu, investasi perbankan dan orang yang
terlibat di sektor ini juga memberikan nasihat tentang bagaimana bertransaksi
di bisnis mereka sedang masuk melalui perbankan investasi, Perusahaan dapat
menciptakan dana dalam dua cara. Mereka dapat menarik dana publik dari pasar
modal dengan melepaskan saham yaitu perusahaan pembiayaan atau mereka bisa
pergi ke kapitalis ventura atau ekuitas swasta untuk menjadi pemegang saham di
perusahaan mereka. Bidang perbankan investasi juga terlibat dalam memberikan
saran dan konsultasi mengenai bagaimana mengelola berbagai pengambilalihan dan
penggabungan yaitu [M & A] Merger dan akuisisi. Mereka juga menyediakan
perusahaan dengan ide-ide tentang bagaimana untuk mendeklarasikan penawaran
publik dan mengelola bakat mereka. Penanganan Merger dan Akuisisi datang di
bawah fungsi Keuangan Perusahaan perbankan investasi. Margin antara perbankan
investasi dan bentuk lain dari perbankan telah sangat jelas untuk waktu yang
lama sekarang dan untuk waktu yang sama, fungsi dari sektor perbankan telah
berkembang meliputi setiap bidang proses manajemen kekayaan orang-orang
perusahaan serta individu.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar