A. JASA JASA BANK
1. Pengertian jasa bank
Jasa – jasa bank
merupakan kegiatakan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa – jasa bank
ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana.
Lengkap atau
tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank
tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel
yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu,
kelengkapan jasa bank ini tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank
perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut
apakah bank devisa atau non devisa. Jika tersebut berstatus bank devisa, maka
jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank non
devisa.