PENGERTIAN
BANK
Pengertian Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Industri perbankan
telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan
deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuanngan.
Ruang
Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan
dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian
umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan
untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara
berkesinambungan.
2). Laporan Berkala
Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya
kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12
jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan
triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan
bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain:
a. Neraca laba rugi dan komitmen
kontijensi,
b. Transaksi valas dan derivatif,
c. Kualitas aktiva produktif,
d. Perhitungan kewajiban penyediaan modal
minimum,
e. Aktiva tertimbang menurut resiko,
Jenis
- Jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga
disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan
Ø Memberikan kredit
Ø Menerbitkan surat pengakuan hutang
Ø Memindahkan uang
Ø Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
Ø Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
Ø Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga.
Bank umum ada yang
disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Ø Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak
operasionalnya sampai ke luar negeri.
Ø Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak
operasionalnya di dalam negeri saja.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan
rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan
dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI /
Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, dan tabungan
Ø Memberi kredit
Ø Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
Ø Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi).
Fungsi
dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai
lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada
pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank
melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan
kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan
keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan
Siamat 2001 : 88):
Ø Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien
dalam kegiatan ekonomi.
Ø Menciptakan uang.
Ø Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Ø Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
Ø Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
Ø Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang
berharga.
Ø Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
Ø Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas
mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam
rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
Ø Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan
kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan
Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan
pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka
waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada
unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai
broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi
penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Reformasi
Bank Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983
adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal
sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari
ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan
deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
Ø Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank
dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank
asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
Ø Loanable funds yang bersumberkan dari kredit
likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk
kredit-kredit yang bersifat prioritas.
Ø Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan
dan bunga pinjamannya.
Reformasi
Bank Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan paket
kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi
perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang,
salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu
iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara
bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988,
keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah
untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan
yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan
titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan
dari pakto 1988 yakni :
Ø Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana.
Ø Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar
bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan
gas
Ø Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank.
Ø Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim
pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan
dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
Ø Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
Ø Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
Ø Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
Ø Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
Ø Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam
perekonomian
Ø Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih
wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-5th_ed-5
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html
0 komentar:
Posting Komentar